Waralaba dalam perspektif
islam
Dengan
meneliti format dan konsep bisnis waralaba, dapat kita ambil kesimpulan bahwa
keberadaan waralaba dewasa ini merupakan akibat dari perkembangan ekonomi dalam
hal transaksi bisnis. Bisnis ini dilakukan oleh dua pihak yang berakad, baik
berupa badan usaha maupun perorangan sebagai subyek hukumnya. Kekhasan dalam
sistem ini terletak pada obyek perjanjian atau kontrak yang berupa hak kekayaan
intelektual (HAKI). Yang hukumnya dalam fikih muamalah adalah mubah atau boleh.
Dan kebolehan ini terjadi selama tidak ada unsur keharaman dalam obyeknya. Baik
dari segi dzat (lidzatihi) maupun nondzatnya (lighairihi). Dan selama tidak
bertentangan dengan akad syariah dan asas-asasnya.
Obyek
dalam akad ini adalah hak kekayaan intelektual yang bisa dikategorikan ke dalam
benda (‘ain) dan format bisnis yang terkategori dalam perbuatan (fi’il).
Meskipun keduanya tak terpisahkan tetapi tetap saja tidak menggugurkan
keberlakuan asas-asas dan prinsip muamalah dalam Islam.
Dalam hal
ini, prinsip bisnis yang digunakan adalah ijarah (sewa-menyewa). Franchisor
adalah pemilik hak atas kekayaan intelektual yang dijadikan obyek akad. Dan
pemanfaatannya oleh franchisee akan dikenai suatu kompensasi yang berupa
pembayaran sejumlah uang sebagai imbalannya. Dalam ijarah, kompensasi tersebut
dapat diberikan secara tunai (naqdan) atau tangguh (mu’ajjal). Mengenai jumlah
imbalan, selain dapat diketahui dengan perkiraan dapat pula diketahui dari
hasil penjualan produk (royalty).
Dari
analisis yang kami temukan, akad dalam bisnis waralaba dapat berupa akad
berbentuk ijarah, berprinsip tijarah dalam penjualan barang yang dikelola dan
dipasarkan oleh penerima waralaba, dan dapat bersistim mudhorobah atau bagi
hasil sehingga ia berhak menerima nisbah dari investasinya atau menanggung
resiko finansial atas modal yang disertakannya.
Dalam
sistem bisnis waralaba Islami diperlukan sistem syariah sebagai pembatas atau
filter-nya, dengan tujuan menghindari penyimpangan moral bisnis ( moral hazard
). Filter tersebut adalah menjauhi pantangan yang tujuh atau yang disebut
dengan MAGHRIB.
Untuk kalian yang
belum membuka usaha waralaba namun berniat untuk membuka usaha waralaba bisa
langsung hubungi kami karena kami memiliki banyak produk waralaba yang
mengeluarkan modal kurang dari 10juta rupiah ya guys.. Jadi untuk kalian yang
hanya memiliki modal 5 juta tapi ingin membuka usaha bisa langsung hubungi kami
J
Produk kami yaitu :
1.Waralaba Es Madu
2.Waralaba Teh Segar
3.Waralaba Popcorn
4.Waralaba Coffee
Coklat
5.Waralaba Kepal Milo
Nahh itu produk kami
hanya modal 5juta kalian bisa membuka usaha ya guys J
Info lebih lanjut :
0812-2597-0086 || T-SEL

Tidak ada komentar:
Posting Komentar