Perlindungan Hukum Pihak Waralaba
Pemerintah
sebagai pemegang otoritas mempunyai kekuasaan untuk menerapkan
peraturan-peraturan yang menyangkut hubungan bisnis bagi para pihak sekaligus
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, yaitu agar supaya
undang-undang yang telah dibuat Pemerintah tersebut dapat dilaksanakan dengan
baik tanpa adanya suatu pelanggaran atau penyelewengan. Perhatian Pemerintah
yang begitu besar ini bertujuan memberikan perlindungan hukum
serta kepastian hukum agar masing-masing pihak merasa aman dan nyaman
dalam menjalankan bisnis khususnya yang terlibat dalam bisnis waralaba ini.
Hukum
bisnis waralaba idealnya untuk melindungi kepentingan para pihak namun
kenyataan di lapangan belum tentu sesuai seperti yang diharapkan. Seperti yang
dikemukakan oleh Roscoe Pound yang membagi 3 ( tiga ) golongan yang harus
dilindungi oleh hukum, yaitu, kepentingan umum, kepentingan sosial dan
kepentingan perseorangan. Akan tetapi posisi pemberi waralaba yang secara
ekonomi lebih kuat akan memberikan pengaruhnya pula bagi beroperasinya hukum di
masyarakat.
Hukum
mempunyai kedudukan yang kuat, karena konsepsi tersebut memberikan kesempatan
yang luas kepada negara atau Pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan yang
diperlukan untuk membawa masyarakat kepada tujuan yang di kehendaki dan
menuangkannya melaui peraturan yang dibuatnya. Dengan demikian hukum bekerja
dengan cara memberikan petunjuk tingkah laku kepada manusia dalam memenuhi
kebutuhan.
Satjipto
Rahardjo mengatakan bahwa ketaatan perbuatan terhadap ketentuan-ketentuan
organisasi dipengaruhi oleh kepribadian, asal usul sosial, kepentingan
ekonominya, maupun kepentingan politik serta pandangan hidupnya maka semakin
besar pula kepentingannya dalam hukum. Di sisi lain diungkapkan juga bahwa
masyarakat senantiasa mengalami perubahan demikian pula dengan hukumnya, bahwa
hukum itu berkembang dengan mengikuti tahap-tahap perkembangan masyarakat.
Sedangkan kunci utama dalam pembuatan hukum yang mengarah kepada perubahan
sosial terletak pada pelaksanaan ataupun implementasi-implementasi hukum
tersebut
Meskipun
demikian hukum juga memiliki keterbatasan dalam melakukan tugasnya dalam
masyarakat, baik yang timbul dari hukum itu sendiri maupun yang timbul dari
luar hukum. Sebagai contoh hukum mempunyai sifat yang kaku karena tidak dapat
mengetahui situasi yang akan terjadi pada saat hukum akan diterapkan. Faktor di
luar hukum ini adalah faktor sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan dalam
masyarakat. Oleh sebab itu dalam membuat suatu peraturan harus mempertimbangkan
faktor-faktor tersebut agar hukum benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.
Hukum
merupakan pencerminan kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat
dibina dan kemana harus diarahkan. Supaya hukum dapat berfungsi dengan baik
maka diperlukan keserasian dalam hubungan antara empat faktor, yaitu :
·
Hukum dan peraturannya sendiri.
·
Mentalitas petugas yang menegakkan hukum.
·
Fasilitas yang diharapkan untuk mendukung
pelaksanaan hukum
·
Kesadaran hukum, kepatuhan hukum dan perilaku
warga masyarakat.
Sebagaimana
yang dikatakan kembali oleh Soerjono Soekanto, bahwa suatu sikap tindak atau
perilaku hukum dianggap efektif apabila sikap tindak atau perilaku pihak lain
menuju pada tujuan yang dikehendaki artinya apabila pihak lain tersebut mematuhi
hukum dan hukum akan semakin efektif apabila peranan yang dijalankan oleh
subjek hukum semakin mendekati apa yang telah ditentukan oleh hukum. Dapat
dikatakan pula ada interaksi diantara keputusan-keputusan hukum dan masyarakat
tempat keputusan itu dijalankan nantinya oleh karena adanya kebutuhan untuk
penyesuaian sosial yang demikian itulah maka sesuatu norma hukum bisa saja
berubah-ubah isinya tanpa terjadinya perubahan peraturan itu sendiri secara
formal.
Info lebih lanjut hubungi
: 0812-2597-0086 || T-SEL

Tidak ada komentar:
Posting Komentar